REPLIK Tidak Banyak Dibantah, Aset Para TERGUGAT Terancam di SITA !!!

Dody Zuhdi
0

  


Keterangan Foto: Adv. Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med.       Kuasa Hukum Penggugat Foto bersama.


Jakarta  - Fakta Persidangan perkara nomor 607/2025/PNJakarta pusat. Yang digelar  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa Usai melewati proses sidang dgn JAWABAN dari Kuasa TERGUGAT I (ic. SHYAM RUPCHAND JANIMAL), TERGUGAT II (ic. SHAM KISHINCHAND DARYANANI) dan TERGUGAT III) ic. BHAGWANDAS NARAINDAS) yang antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut, :

- Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel).

- Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Error in Persona.


Keterangan Foto: Adv. Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med.

Kuasa Hukum Penggugat (kanan).

MAKA, Para Penggugat telah mengajukan REPLIK atas JAWABAN Para Tergugat tersebut di atas, yang secara panjang lebar telah diuraikan sebagai berikut :

Bahwa terkait dengan ketentuan KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN pada Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 10 jo Pasal 14 dari Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA PEEHIMPUNAN GANDHI SEVA LOKA Tanggal 25 Feb 2024 Nomor : 18.- jo Pasal 4 dan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan GANDHI SEVA LOKA juga akan berlaku melekat terhadap status keanggotaan dari Para Penggugat untuk sepanjang hayatnya;


Bahwa terdapat materi bahasan tentang “RATIFIKASI atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas PGSL dari Tahun 2018 sd Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 sd Tahun 2022.” yang dimuat dalam Akta RISALAH RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA PGSL Tanggal 25 Feb 2024 Nomor : 16.-, padahal sejatinya BELUM ADA Laporan Keuangan dan/atau Laporan Tahunan PGSL yang diperlihatkan dan/atau dibagikan kepada Para Anggota PGSL tersebut sehingga menurut Para Penggugat adanya Persetujuan Rapat untuk Menyetujui meratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dari Tahun 2018 sd Tahun 2022 tersebut dinilai masih sangat “Prematur”, karena Laporan Audit Keuangan yang diserahkan oleh Badan Pengurus Lama PGSL (ic. TERGUGAT !-TERGUGAT II dan TERGUGAT III) yg berasal dari KAP UMARYADI ternyata masih bermasalah dan Cacat Hukum, sebab Izin Praktek dari Akuntan Publik Umaryadi (AP1382) telah DICABUT + DIBATALKAN + DILARANG oleh MENKEU RI melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 550/KM.1/2023 Tanggal 29 Oktober 2023;


Bahwa dengan demikian sehatusnya Akta RISALAH RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA PGSL Tanggal 25 Feb 2024 Nomor : 16.- yang memuat Agenda Ketiga dari Rapat, yaitu : - Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan dari 2018 sd 2022, seharusnya menjadi BATAL dan/atau DAPAT DIBATALKAN dan/atau setidak-tidaknya menjadi TIDAK dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya;


Secara tegas Adv. Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med. dalam kesempatan menemui awak media menyatakan bahwa,: “Perbuatan dari Para Tergugat SHYAM RUPCHAND JANIMAL dkk telah sangat jelas dan nyata mempunyai ITIKAD TIDAK BAIK untuk menipu dan mengelabui Para Anggota PGSL, termasuk Para Penggugat, dengan menyerahkan Laporan Audit Independen “BODONG” dari Akuntan Publik yang sudah “DICABUT” dan “DIBATALKAN” dan “DILARANG” untuk memberikan Jasa Akuntan Publik oleh MENKEU dan OJK, apalagi memberikan OPINI dengan hasil WAJAR dan TIDAK ada temuan Kesalahan apapun ?!?  

“Ini persoalan serius”, ujar Hartono, yang harus disikapi dengan BIJAK oleh Para Anggota PGSL. 

“Mosok bisa ada terjadi Rapat Umum Anggota PGSL yang Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan BODONG”, apa Kata Dunia ?


Ditambahkan Hartono, Selanjutnya materi bahasan REPLIK PENGGUGAT 607 yang disampaikan adalah tentang : 

Bahwa telah terdapat giat investigasi keuangan yang dilakukan oleh PT JGSS untuk memeriksa keadaan keuangan PGSL dan Badan-Badan Hukum lain yang terkait untuk periode Tanggal 01 Maret 2023 sd Tanggal 30 April 2024, dan ditemukan adanya biaya-biaya pengeluaran tanpa didukung oleh bukti yang valid sd sebesar Total Rp. 29.274.479.008,-

Bahwa selanjutnya telah dijabarkan tentang adanya Kerugian Materiil dan Immateril yang di-Klaim oleh Para Penggugat, antara lain sebagai berikut :

Hilangnya sejumlah simpanan Deposito Berjangka PGSL sejak Tahun 2014 dan hanya tersisa sebesar Rp.8.897.651.243,14- saja ?!;

Raibnya asset PGSL berupa Tanah 4000 M di Kelapa Gading, Jakarta Utara yg bernilai Taksasi Rp. 160.000.000.000,-;

Raibnya asset PGSL berupa Tanah Bangunan di Jl. Tamansari Raya No. 72-73 Jakarta Barat yg bernilai transaksi Rp. 52.500.000.000,-;

Bahwa sejatinya TIDAK ada Pasal di dalam AD-ART PGSL yang mengatur tentang Penyelesaian Permasalahan Internal Organisasi;


Bahwa FAKTA selama 27 Tahun TERGUGAT I (ic. SHYAM RUPCHAND JANIMAL), TERGUGAT II (ic. SHAM KISHINCHAND DARYANANI) dan TERGUGAT III (ic. BHAGWANDAS NARAINDAS) telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, sebagai berikut :

Sejak tahun 1997 sd 2023 selaku Badan Pengurus dan Badan Pengawas serta Badan Pembina PGSL ternyata TIDAK pernah memberikan Laporan Pertanggungjawaban;

Sejak tahun 1997 sd 2023 TIDAK pernah mengadakan RAPAT UMUM ANGGOTA untuk melakukan Pemilihan dan/atau Pergantian Badan Pengurus dan Badan Pengawas;

Sejak tahun 1997 sd 2023 TIDAK pernah menyampaikan LAPORAN KEUANGAN yang telah di audit oleh Kabtor Akuntan Publik yang kredibel;

Sejak tahun 1997 sd 2023 TIDAK pernah menyampaikan LAPORAN HARTA KEKAYAAN PGSL;

Sejak tahun 1997 sd 2023 TIDAK pernah menyampaikan secara terbuka segala Transaksi (Kredit) Perbankan dan Transaksi Pajak kepada Para Anggota PGSL;


Dengan adanya sejumlah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para TERGUGAT tersebut di atas, ditambah dengan keberadaan Surat Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Sekretariat Jenderal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : S-174/PPPK/2025 tertanggal 11 Feb 2025, maka telah menambah keyakinan kami untuk mengajukan Surat Permohonan Sita Jaminan yang ditujukan kepada Majelis Hakim Perkara 607 terhadap asset-asset pribadi Para TERGUGAT, yang terletak di area Cempaka Putih dan Menteng, serta telah pula dimohonkan untuk di-BLOKIR Sertipikat oleh BPN Jakarta Pusat, urai Hartono  lebih lanjut.

"Untuk selanjutnya kami telah mempersiapkan sedikitnya 5 (lima) Orang Saksi untuk memberikan Keterangan pada persidangan perkara 607, guna lebih memperjelas tentang Permasalahan PGSL dan Kerugian-Kerugian yg ditimbulkan selama ini oleh Para Tergugat," pungkasnya.

Pihak PENGGUGAT sudah menyerahkan sekitar 50 doc Bukti ke Majelis Hakim Perkara 607..sedang Pihak TERGUGAT-1-2-3 masih belum menyerahkan doc Bukti, dan baru pada Tanggal 19 Feb 2025 yad.(Red)





Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)