Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menetapkan Jadual Sidang Lanjutan 607 secara e-Court

Dody Zuhdi
0

  




Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Haryuning  Respati SH, MH   Menggelar Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para Tergugat yang antara lain, 

1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)

2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)

3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III)

4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV)

Sidang Digelar. Di. Ruang Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini kamis, tanggal  12. Desember 2024.



Para Penggugatnya Anggota Aktif PGSL antara lain; 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal  dimana para Penggugat dengan  Kuasa Hukum  HARTONO  TANUWIDJAJA & PARTNERS Advocates & Legal Consultants.

Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Awak. Media mengatakan bahwa, Sidang hari ini  perkara  No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst.Telah.  Menetapkan jadual Sidang Lanjutan 607 secara e-Court untuk agenda sebagai berikut :


19 Des 2024 untuk Penyerahan JAWABAN GUGATAN dari TERGUGAT 1, 2 dan 3

06 Jan 2025 untuk Penyerahan REPLIK PENGGUGAT

09 Jan 2025 untuk Penyerahan DUPLIK TERGUGAT 1, 2 dan 3

Setelah itu Persidangan 607 untuk Agenda PEMBUKTIAN dan Pemeriksaan SAKSI2 + AHLI akan dilakukan kembali secara Offline.(Red).



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)