Tanggapan ADVOKAT M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H, WAKETUM DPP PERADI PERGERAKAN Atas Sambutan Dan Uraian Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra

Dody Zuhdi
0

   

Keterangan Foto : M. Pilipus Tarigan, S.H.,M.H, Waketum DPP PERADI PERGERAKAN.


 Jakarta. - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI 5-6 Desember 2024 di Jimbaran, Bali.

Dia menjelaskan bahwa organisasi di luar PERADI bukan sebuah organisasi profesi ADVOKAT, tapi tak lebih dari kumpulan, perhimpunan, atau pun malah organisasi masyarakat (Ormas).

Sebab, PERADI merupakan state organ dan satu-satunya organisasi profesi ADVOKAT sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT.

Yusril menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginterpretasikan UU ADVOKAT, PERADI. Adalah wadah tunggal atau single bar organisasi ADVOKAT yang sah di Indonesia.

Advokat M Pilipus Tarigan, S.H., M.H, WAKETUM DPP PERADI PERGERAKAN memberikan  Tanggapan terbuka atas pernyataan  tersebut, " Saya adalah Wakil Ketua Umum DPP PERADI PERGERAKAN (Persaudaraan Profesi ADVOKAT Nusantara). AHUnya juga sudah ada nomornya." Jadi begini ini kan apa yang sudah terjadi. Saya mulai dari pembentukan PERADI dulu organisasi ADVOKAT dari perintah undang-undang itu 2003. Kemudian 2 tahun masa jeda sesungguhnya kan perintah UU harus para ADVOKAT melakukan kongres melakukan pertemuan lalu mereka kongres melakukan pertemuan untuk membentuk wadah tunggal ADVOKAT kan begitu perintahnya." Ungkapnya kepada awak media di Jakarta,  kamis, 12 Desember 2024.

Menurutnya, Sebetulnya sejak awal juga sudah ada semacam ketidak sesuaian sebetulnya namun saat itu demi UU para ADVOKAT sepakat begitu.Jadi hanya pimpinan-pimpinan organisasi yang kemudian membentuk organisasi yang disebut namanya PERADI. Jadi ADVOKAT itu sebagaimana diamanatkan uu harus berkumpul bersatu untuk melakukan kongres itu nggak seluruhnya ADVOKAT kalau didalam perintah uu seluruhnya itu tetapi para pimpinan saja untuk merembuk kemudian dibentuklah organisasi ADVOKAT. Dari situlah ada bibitnya sudah tidak sesuai jadi tengat waktu dari   2003 ke 2005 itu komite kerja ADVOKAT Indonesia, harus sudah membentuk Organisasi Advokat, sebagaimana diperintah UU.  Nah baru di 2005 dibentuklah PERADI di Balai Sudirman," ujarnya.

Ditambahkannya, Kemudian masalah besar yang terjadi itu ketika kongres PERADI di 2015 di Makasar. Sebelum juga sudah dideklarasikan kongres ADVOKAT Indonesia.Isu yang diangkat mereka adalah pelaksanaan berkumpul ADVOKAT untuk melaksanakan kongres bersama tidak terjadi sehingga tidak legitimate. itu isu yang diangkat oleh Kongres ADVOKAT Indonesia. Di  tahun 2015 terjadi kisruh kongres itu terjadi perbedaan disana dimana Ketua umum itu dianggap tidak memimpin sidang  dengan baik sehingga pimpinan Otto saat itu meninggalkan meja pimpinan rapat begitu,"katanya.

"Kemudian terpecahlah disini ada PERADI suara ADVOKAT Indonesia kemudian ada juga rumah bersama ADVOKAT tetapi Kongres ADVOKAT Indonesia sudah pernah deklarasi dan sebelum 2015  mereka sudah melakukan pendidikan mengajukan sumpah tapi tidak direspon oleh pengadilan tinggi begitu ini perjalananya tidak direspon.Namun setelah kongres makasar yang gagal itu dan PERADI menjadi pecah kemudian diresponlah oleh Mahkamah Agung atas usulan-usulan organisasi ADVOKAT mengajukan sumpah itu keluarlah surat keputusan Mahkamah Agung nomor 73 tahun 2015.Memang sebelum kongres makasar ini sudah beberapakali ada gugatan terkait dengan wadah tunggal ini. Memang disitu maka Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa PERADI itu organ independen." Tambahnya.

Kenapa?  " Karena dia kewenangan 8 itu salah satunya mengangkat ADVOKAT dan mangajukan sumpah mendidik itukan fungsi negara sebetulnya makanya dia belum dikatakan sebagai state organ melaksanakan  fungsi negara, melaksanakan pendidikan, mengajukan sumpah dan lain lain sebagainya.Setelah itu karena pecah PERADI sendiri sudah pecah lalu beberapa surat-surat organisasi ADVOKAT diluar PERADI mengajukan penyumpahan dan kemudian direspon melalui surat keputusan Mahkamah Agung nomor 73 tahun 2015. Maka dipoin 6 terhadap ADVOKAT yang belum bersumpah atau berjanji Ketua pengadilan tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam pasal 2 dan 3 undang-undang No.18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa organisasi ADVOKAT yang mengatasnamakan peradi dan pengurus organisasi ADVOKAT lainnya sampai nanti terbentuknya UU ADVOKAT yang baru,' ujarnya.

"Dari SK ini sudah terlihat bahwa ADVOKAT itu terlihat dimasyarakat sudah tidak memungkinkan lagi tunggal sehingga Mahkamah Agung itu melalui KETUA Haripin Tumpa mengatakan bahwa organisasi ADVOKAT lainnya diluar PERADI sepanjang menunggu terbentuk uu baru.Jadi ketika Menko YIM mengatakan selain PERADI bukan organisasi profesi ini keliru. mungkin saja beliau tidak paham sejarah perjalanan organisasi ADVOKAT setelah lahrinya UU Advokat. kalau dari suasana kebatinan undang-undang iya hanya satu tunggal tapi kan di Undang-undang tidak disebut nama PERADI tergantung dalam kongres bersamaan ADVOKAT seluruh ADVOKAT Indonesia buat namanya begitu," tegasnya.

" Disini faktanya menjadi multi bar bukan singel bar kan faktanya begitu dan mahkamah Agung merespon dengan menerima permintaan penyumpahan ADVOKAT yang sudah di didik dan sudah memenuhi syarat untuk diangkat.", pungkasnya(Red).


 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)