Keterangan Foto : Kuasa Hukum Korban dari Law Firm Mahkota Sandal Wood, ADVOKAT Amos Cadu Hina,SH,MH
Jakarta - Seorang nasabah salah satu bank milik BUMN bernama Rian Hidayat mengaku uangnya raib setelah mengetahui tidak bisa mencairkan. Upaya hukum pun belum berhasil meskipun korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada bank yang bersangkutan.
"Kami mempunyai Permasalahan Hukum terkait dengan raibnya uang di Rekening Klien kami di Bank BNI Cabang Fatmawati,"ujar Kuasa Hukum Korban dari Law Firm Mahkota Sandal Wood, Amos Cadu Hina, SH, MH kepada wartawan, Jumat (13/12/2024) di bilangan Jakarta Selatan.
Amos menjelaskan, kronologi berawal dari korban bernama Rian Hidayat mendapatkan pekerjaan Proyek di Kementerian Dalam Negeri dengan SP2D Nomor: 24133130301734 tanggal 27 Nopember 2024 dan BAPP Nomor;2774/ BAPP/DIT.V/ X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan menggunakan Bendera PT. Global Jaya Raya (GJR).
Untuk memperlancar dan memisahkan dana Proyek yang dikerjakan oleh kien kami dengan PT. GJR tersebut, Klien kami membuka rekening tersendiri menggunakan Surat Kuasa Direksi dan atas dasar kuasa direksi tersebut, Klien Kami membuka Rekening di Bank BNI Cabang Fatmawati dengan Nomor: rekening No. 1868050xxx atas nama PT. GJR.
"Klien kami dalam mengerjakan proyek tersebut, menggunakan biaya uang pribadi dan tidak menggunakan uang pinjaman dari bank manapun," ujar Amos.
Pencairan Tahap pertama, lanjut Amos, berjalan dengan baik, Namun saat Pencairan Tahap Kedua tidak mencairkan Cek BNI untuk pembayaran Invoice uang pekerjaan proyek sebesar sebesar Rp.6.499.753.820,-.
"Diketahui bahwa tidak dicairkan uang klien kami tersebut, karena adanya permintaan dari Bank BNI Cabang Serpong. Diperoleh informasi bahwa Pimpinan PT. GJR memiliki hutang pada BNI Cabang Serpong. dengan menggunakan Jaminan SPK Proyek Klien Kami dari Kementerian Dalam Negeri," papar Amos.
Berdasarkan Print Out Rekening Klien kami tersebut, tambah Amos, ternyata didapati fakta bahwa uang Klien Kami telah dipindahkan ke rekening lainnya Nomor: 1882579xxx atas Nama PT. GJR tanpa ada Surat Perintah Transfer dari Direktur PT. GJR.
"Kami selaku kuasa hukum telah memohon kepada Kepala Cabang Bank BNI Fatmawati, untuk mencairkan uang Klien Kami karena tidak tersangkut dengan pekerjaan lain manapun dan atau permasalahan hukum dengan pihak lain serta tidak terafiliasi dengan nomor rekening lain, karena sudah dikuasakan Direksikan. Namun sampai saat ini tidak pernah mendapat tanggapan. Kalau tidak dikabulkan permintaan ini maka kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," jelasnya.
Sementara itu, korban Rian berharap upaya hukum yang ia lakukan berakhir dengan baik dan dana bisa kembali walaupun ada kerugian-kerugian immaterial. "Apa yang menjadi hak saya, tolong dikembalikan. Upaya hukum ini dilakukan untuk memperoleh hak-hak saya agar ada kejelasan karena kami telah bersurat bahkan mendatangi kantornya namun tidak ditanggapi," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ketika dikonfirmasi belum ada pihak BNI cabang Fatmawati yang bersedia memberikan keterangan. (Red).