Tanpa Dihadiri Pihak Tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Terkait dengan "Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier.

Dody Zuhdi
0

   



Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar Sidang  Kedua dengan Nomor Pokok Perkara 508/Pdt.G/2024 / PN. JKT.Pst. Dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis,  Fajar Kusuma Aji, S.H.,M.H.  dan Panitera  pengganti, Sona  Jafisa, S.H.,M.H  terbuka untuk. Umum. Tanpa  dihadiri. Oleh para pihak. Tergugat,  dengan. agenda sidang yaitu, Memanggil Pihak Tergugat 1. Dan Tergugat 3, serta Pihak Penggugat Memastikan Alamat T IV  di gelar. Di Ruang Oemar Seno Adji 1,  PN Jakarta pusat, hari. Kamis, 5 September 2024.

Agenda Sidang  Minggu depan adalah  Panggil Pihak  Tergugat I dan Tergugat III dengan Peringatan dan  Pihak  Tergugat II dan IV,




Keterangan foto : Advokat Muda   Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom.


Pihak Penggugat Advokat Muda   Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait dengan "Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier.

Syamsul Jahidin, Menguji Pemberian Pangkat Tituler Dedy Corbuzier yang di Berikan oleh MABESAD Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pemberian Pangkat Tituler juncto Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya juncto UU No 74 Tahun 1957 "Pencabutan Regeling Po De Staat Van Oorglog  En Beleg dan Penetapan Keadaan Bahaya".

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Dalam petitum, Syamsul menyatakan bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dirinya (penggugat) uraikan tersebut dengan di dukung bukti autentik berikut memenuhi unsur formil dan materill.

"Dimana, para tergugat terbukti perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian secara materill maupun immaterill terhadap penggugat dan Masyarakat luas." Jelas  Syamsul Jahidin selaku Managing Partner Litigation ANF Law Office kepada awak media usai. Sidang di PN Jakarta pusat.


Gugatan ini didaftarkan pada tanggal  21 Agustus 2024 dan telah teregister di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Tujuan gugatan tersebut ialah untuk menguji validitas secara akademik.

"Saya menguji pemberiannya apakah sudah berlandaskan Hukum, dan tidak Membenci dengan Object Pribadinya, hanya menguji Validitas berdasarkan Etimologi," ungkapnya.

Bahkan, Syamsul pun meminta apabila Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang menangani, memeriksa, mengadili, serta memutus perkara agar memberikan putusan yang berkebijaksanaan seadil-adilnya.

Diketahui, gugatan itu terdapat 7 pokok dalam petitum diantaranya;

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya.

3. Menyatakan Produk Hukum Tergugat I, II, III yang diberikan kepada Tergugat IV sebagaimana yang di uraikan dalam Posita adalah Cacat Hukum.

4. Memerintahkan Tergugat I, II, III mengeluarkan keputusan Mencabut Pangkat Tituler Tergugat IV seketika terhitung setelah dibacakannya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap.

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan baik material maupun imaterial kepada penggugat.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Ult Voebaar Bij Voorad), walaupun ada perlawanan Verzet, Banding, dan Kasasi.

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. (Red).




 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)