Advokat Senior- Sukisari, S.H., C.M., Sebagai Praktisi Hukum Dan Mediator, Angkat Bicara Adanya Razia Atau Penertiban Barang Impor Illegal Kepada Para Pedagang Baik Di Pasar Atau Pusat Perbelanjaan Jakarta

Dody Zuhdi
0

 

Keterangan Foto : Advokat Senior -Sukisari, S.H., C.M., Sebagai Praktisi Hukum Dan Mediator.


Jakarta- Advokat  Senior - Sukisari, S.H., C.M., Sebagai Praktisi Hukum Dan Mediator, Mengomentari Adanya Razia Atau Penertiban Barang Impor Illegal Kepada Para Pedagang Baik Di Pasar Atau Pusat Perbelanjaan Jakarta.


Keterangan Foto : Advokat Senior -Sukisari, S.H., C.M., Sebagai Praktisi Hukum Dan Mediator.


Bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dibentuk dengan fokus melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor, ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.ahwa jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya


Bahwa dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan bahwa semua barang impor yang masuk ke Indonesia harus diperiksa dan ada dokumen yang diterbitkan oleh Surveyor Pelaksana, harus sesuai dengan Harmonized System code (HS code).aftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah menetapkan tarif pajak impor dan mendapat persetujuan Bea Cukai serta dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22 dan pajak lainnya, serta didukung dokumen impor yaitu Bill of Lading/Airway Bill.


Packing List dan Commercial Invoice sebagai satu kesatuan serta dokumen pendukung lain yaitu Certificate of Origin atau Sertifikat Asal Barang yang diterbitkan oleh Instansi terkait di negara asal.


Sebagai bukti keaslian barang dari negara asal seperti yang tertera pada Bill Of Lading. Bahwa dengan demikian, proses impor barang harus melewati prosedur yang seharusnya.


Bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 yang beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin, bisa dikatakan sebagai bentuk tidak percaya kepada instansi yang bertanggung jawab atas proses impor.


Bahwa jika ada toko toko di Mangga dua atau pusat belanja lain, di razia aparat atas barang impor adalah illegal atau bertentangan dengan hukum. Karena fokus Satgas hanya kepada importir atau distributor saja dalam pelaksanaan impor barang tertentu.


Bahwa apabila ada razia aparat bisa dikategorikan sebagai penggeledahan. Tindakan Penggeledahan perlu mendapat penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Yang  disamakan dengan Penggeledahan tanpa adanya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat, maka pedagang atau pemilik barang bisa mengajukan Praperadilan untuk penggeledahan dan penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Bahwa untuk masalah pemalsuan atau peniruan barang barang, telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Info Geografis.


Bahwa apabila dugaannya ada pemalsuan merek, tindak pidananya telah diatur dalam tindak pidana Pasal 100 s.d Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Info Geografis, sebagai delik aduan.


Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 103, bahwa tindak pidana Pasal 100 s.d Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Info Geografis sebagai delik aduan, diberlakukan setelah adanya laporan dari pihak yang dirugikan, yang telah mendaftarkan merek barang tersebut pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM dan mempunyai sertifikat terkait merek yang didaftarkan.


Bahwa dengan demikian, apabila ada razia atau penggeledahan, tanpa adanya laporan pemegang merek, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta pemilik barang bisa mengajukan langkah Praperadilan.


Jika memerlukan konsultasi lebih lanjut, bisa menghubungi law firm “Sukisari & Partners”.

Salam

Sukisari, S.H., C.M.Praktisi Hukum, Mediator WA 08118-120164 www.sukisari.com

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)