Pasca Putusan DKPP, KPU Harus Tinjau Ulang dan Revisi Keputusannya Loloskan Gibran sebagai Cawapres

Dody Zuhdi
0



Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (5/2/2024), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Perkara-perkara yang dibacakan putusannya adalah yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI), nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua KPU RI), nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI) dan nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI).


"Majelis Hakim DKPP sudah membacakan putusan bahwa Komisioner dinyatakan melanggar Kode Etik atas penerimaan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian terbukti dan jelas bahwa Gibran telah mengakibatkan beberapa Lembaga Tinggi Negara rusak dan orang-orang didalamnya dinyatakan melanggar etik," ujar Sunandiantoro, SH MH, kuasa hukum, salah seorang kuasa hukum pelapor dalam perkara nomor 135.


Lebih lanjut Sunandiantoro menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP seharusnya Komisioner KPU diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 37 ayat huruf (b) bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik. 


Sebelumnya, kata Sunandiantoro, Mahkamah Konstitusi juga dinyatakan melanggar etik. Kini, meskipun Komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik, namun DKPP hanya memberikan Peringatan Keras. Menurutnya, seharusnya Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras.


"Tentunya kami kecewa, DKPP hanya memberikan Peringatan Keras Terhadap Komisioner KPU. Seharusnya menurut kami Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah terang dan jelas melanggar etik. Namun kami berterimakasih karena masih ada lembaga di negara ini yang menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik.


Dengan keputusan DKPP ini, Sunandiantoro berharap  kepada rakyat Indonesia bahwa pemilihan presiden ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga ke depan Indonesia menjadi negara yang maju, sejahtera dan berkeadilan serta menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, kita harus memilih Presiden yang benar-benar memiliki etika dan moral, menjunjung tinggi konstitusi serta menghormati hukum sebagai panglima dalam setiap proses penyelenggaraan. 


Sementara itu, terkait dengan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran karena mengandung unsur melanggar kode etik yang dilakukan oleh KPU dan juga mengandung unsur cacat formil, cacat etik dan cacat hukum serta cacat prosedur, maka ia mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.


"Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Kita tahu seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak sebagai peserta pada Pilpres 2024, artinya secara administratif KPU seharusnya segera mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan  sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin," pungkasnya. (***)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)