Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Romulo Silaen,SH,MH Akan Sampaikan Fakta Persidangan di Pledoi

Dody Zuhdi
0

  #pnjakartapusat #advokat #tipikor#romulosilaen# #ceotv #ceoindonesia #majalahceo 


Keterangan foto: Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Romulo Silaen,SH,MH.



Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana KoPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Based Tranceiver Service (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin,30 Oktober 2023.



JPU dalam tuntutannya, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menghukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun penjara. Sementara, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun kurungan penjara.


JPU membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa secara terpisah dan bergiliran satu per satu. Namun, JPU dalam tuntutannya menegaskan, agar hakim menyatakan, masing-masing terdakwa tersebut terbukti bersalah.


Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan Tipikor yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G Bakti Kemenkominfo RI 2020 hingga 2022. “Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun,” kata JPU dalam pembacaan tuntutannya.


Untuk terdakwa Irwan Hermawan, JPU menuntutnya selama 6 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim agar Direktur PT Solitech Media Sinergy itu dihukum pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.


JPU meminta agar majelis hakim juga menghukum terdakwa Irwan Hermawan dengan mengganti kerugian negara senilai Rp7 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara. Adapun terhadap terdakwa Mukti Ali, JPU meminta majelis hakim agar menghukum petinggi di PT Huawei Tech Investment tersebut dengan pidana 6 tahun penjara.


JPU juga meminta agar hakim menghukumnya dengan pidana denda senilai Rp500 juta. Meskipun terdakwa Irwan Hermawan dan Mukti Ali dituntut dengan hukuman yang sama, namun JPU dalam penjeratan sangkaan terhadap keduanya berbeda.


Dalam tuntutan terhadap Irwan Hermawan, JPU masih menebalkan agar hakim menyatakan terbukti bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor Nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 3 UU TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan, terhadap terdakwa Mukti Ali, JPU dalam penuntutan cukup meminta hakim menyatakan bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Kerugian Rp 8 triliun itu merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.


Tuntutan terhadap Mukti Ali tersebut serupa dengan terdakwa Irwan Irawan yang diringankan karena mengajukan justice collaborator. Sementara, Mukti tidak mengajukan hal itu.


Kuasa hukum Irwan, Romulo Silaen,SH.,MH,  mengatakan dirinya tidak memahami pertimbangan JPU dalam tuntutan kepada terdakwa Mukti Ali. Padahal, terdakwa Galumbang Menak yang juga dibacakan tuntutannya hari ini justru dituntut 15 tahun penjara.


“Saya tidak bisa mengomentari adil atau tidak, tapi seharusnya sesuai dengan fakta persidangan yang ada,” jelas Romulo.


Menurut Romulo, dalam dasar tuntutan yang dibacakan oleh JPU pun dipandangnya tidak sesuai fakta. Sebab, ia memastikan bahwa tidak ada sisa uang hasil korupsi yang dinikmat kliennya Irwan.




Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Romulo Silaen,SH,MH menambahkan kepada awak media , pihaknya bisa menilai apakah pembacaan tuntutan JPU kepada kliennya telah sesuai fakta di persidangan atau tidak. “Fakta persidangan akan kita sampaikan di dalam Nota Pembelaan (Pledoi) kami pada sidang selanjutnya,” jelas Romulo Silaen,SH,MH.


Dikatakannya, pihaknya akan mempersiapkan Nota Pledoi dengan sebaik-baiknya dan akan secara detail mengungkap fakta persidangan yang terjadi selama ini. “Tentu juga itu menjadi suatu point yang akan kita highlight (beberkan) karena bagaimana pun, ketika klien saya tidak menikmati hasil korupsi tapi juga dituntut terbukti TPPU. Jadi apa yang dia wujudkan, dia transfer dan lain sebagainya,” katanya.


“Terkait tuntutan JPU mengenai pengembalian uang hasil Tipikor oleh terdakwa Irwan Hermawan, kita lihat perhitungannya bagaimana, apa yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan dan apa yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya, mungkin ada perbedaan perhitungan yang dihitung oleh JPU dan terdakwa Irwan Hermawan,” tutupnya.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)