Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Harapkan Saksi Ahli Bisa Mengurai Terkait Pasal Pasal UU Pemberantasan Korupsi

Dody Zuhdi
0

 #pnjakartapusat#pntipikor #advokat#YacobRihwantosh#ceotv #ceoindonesia #majalahceo 


 



Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,  Kemayoran, Senin, 20 November 2023.



Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH kepada awak media mengatakan, bahwa. Sidang Lanjutan kali  ini. mendengarkan keterangan Saksi Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).


" Sidang  lanjutan Minggu depan  Akan Hadirkan Satu  Orang Saksi Ahli dan Saksi Meringankan Kliennya, ujarnya usai sidang di pn jakarta pusat, Senin, 20 November 2023.


Harapan saya kedepannya. Yang pasti. Bahwa. Akan menghadirkan. seorang Saksi Ahli teori bidang pidana bisa menjelaskan  sesuai Dakwaan pihak JPU. yang  Menjerat   kliennya.  Dengan pasal 5. Undang-undang pemberantasan korupsi akan tidak akan terpenuhi,  serta. Dakwaan JPU. Terkait pasal. 13. Undang undang pemberantasan korupsi akan masih bisa diurai disidang berikutnya, ungkapnya.



Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Yakin Perkara Kliennya Tidak Ada Unsur Pengaturan dan Rekayasa,Tidak Ada Suap,  maka demikian Kedepan  Akan Hadirkan Satu  Orang Saksi Ahli dan Saksi Meringankan Kliennya. (red)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)